Babak Baru Suap Meikarta: Akankah Lippo Group Jadi Tersangka ?
Babak baru suap Meikarta : Akankah Lippo group jadi tersangka ?
Kasus suap Meikarta memasuki babak baru. Namun pertanyaan yang mencuat kini seputar, “akankah Lippo Group Jadi Tersangka?”. Perkembangan terbaru, setelah menetapkan 9 tersangka, kini KPK mulai proses pemeriksaan. Senin (22/10) KPK memeriksa 8 dari 9 tersangka. Mereka dihadirkan KPK untuk dimintai keterangan terkait izin proyek pembangunan Meikarta sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Posted on 23 Oktober 2018 by Kardiman
Dilansir Sewakantor-update dari Tirto, lewat keterangan tertulisnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa penyidik memeriksa 8 dari 9 tersangka dalam perkara TPK suap proyek pembangunan Meikarta sebagai saksi untuk tersangka BS.
(Image: MerahPutih)
Dalam topik Babak baru suap Meikarta : Akankah Lippo group jadi tersangka, kedelapan orang tersebut adalah Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2017-2022, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR, Sahat selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas DPMPTSP serta pihak Lippo Group Henry, Taryudi, dan Fitra Djaja.
Dalam kasus ini diduga Bupati Bekasi Neneng menerima suap yang cukup fantastis, yaitu senilai IDR 13 miliar. Uang tersebut diduga sebagai hadiah untuk perizinan wilayah pembangunan Meikarta.
Namun, menurut KPK pihak dari Lippo Group belum sepenuhnya memberikan hadiah tersebut. Belum ada setengah dari nilai yang didugakan. Kisaran uang 7 miliar diketahui telah mengalir kepada Bupati Bekasi dan berbagai kepala dinas di lingkup pemerintahnya.
Diduga, Lippo Group membagi proses suap ini menjadi tiga fase yang totalnya mencapai 438,7 ha (dalam rilis KPK mencapai 774 ha). Fase pertama digunakan untuk pengurusan lahan seluas 84,6 hektare (ha), lalu dilanjutkan dengan pengurusan lahan seluas 252,6 ha, dan terakhir untuk pengurusan lahan seluas 101,5 ha. Suap itu diberikan untuk pengurusan izin fase pertama sebesar Rp13 miliar.
Abdul Fickar Hajar, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti menilai bahwa KPK bisa saja menyeret Lippo Group secara korporasi.
Lippo Group Sebagai Tersangka
(Image: nahimunkar.org)
Meikarta merupakan rintisan hunian baru di Cikarang yang diprakarsai oleh Lippo Group. Konsep sebagai kota baru yang menghadirkan berbagai fasilitas lengkap, akses mudah, dan nyaman didapat oleh penghuninya. Adapun akses fasilitas tersebut berupa pendidikan, perkantoran, hunian, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan lainnya. Selain itu, akan dibangun stasiun LRT Meikarta, stasiun kereta cepat Meikarta, dan exit toll Meikarta.
KPK hanya butuh bukti bahwa Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group tahu dan perintahkan suap perizinan proyek Meikarta. Dengan begitu, Lippo Group bisa menjadi tersangka.
Kasus yang serupa yang berkaitan dengan badan usaha pernah terjadi. Tepatnya april 2018 silam. Kasus suap pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Dalam kasus tersebut menyeret dua perusahaan, yaitu Nindya Karya dan PT Tuah sejati.
Dua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Heru Sulaksono sebagai kepala cabang PT Nindya Karya Sumatra Utara dan Nangroe Aceh Darussalam sekaligus kuasa ninda sejati.
Dalam kasus suap dermaga tersebut KPK menduga PT Nindya Karya menerima suap sebesar Rp 44,68 miliar. Sedangkan, PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar. Kasus ini KPK menetapkan perusahaan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(Image: BreakingNews)
Pada kasus suap Lippo group para tersangka melanggar pasal yang berbeda. Billy Sundoro, Taryudi dan Hanry Jasmen diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 Juntho pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedang Bupati Bekasi beserta jajarannya diduga melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Source: tirto.co.id)
Lippo Kuningan Lippo st-Moritz Lippo Thamrin